Banyaknya jumlah kasus yang mangkrak di Kejaksaan juga menunjukan ketidaksiapan untuk menguji di pengadilan. Dia mencontohkan ada beberapa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah mendapatkan status tersangka lebih dari 10 tahun, namun status hukum itu tidak meningkat karena perkaranya tidak kunjung dibawa ke pengadilan.
“Di mata jaksa kalau perkara diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) adalah kebodohan,” katanya.
Hal tersebut, menurut Kamilov, yang membuat banyak kasus mangkrak di Kejaksaan.
Selain itu, Kamilov menyoroti integritas jaksa. Terutama pada jaksa yang bertugas di daerah yang jauh dari ibukota. Komisioner Komisi Kejaksaan jilid 2 ini mengaku masih mendapat laporan banyak jaksa yang melakukan pemerasan.
Berbeda dengan Kamilov, Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat kepemimpinan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebabkan Kejaksaan tidak bisa mengimbangi KPK dalam memberantas koruptor pada 2016.
“Selama setahun (2015), Prasetyo tidak perform, sepatutnya ganti dulu Jaksa Agungnya. Kerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan,” kata Lalola Easter kepada Tribunnews, Sabtu (2/1/2016).
Aktivis ICW yang akrab disapa Lola mencontohkan Satgasus. Dia menyebutkan pada awal pembentukannya, Satgasus digadang untuk menyelesaikan kasus korupsi besar. Namun belum berhasil mengungkap banyak perkara.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah berpendapat kinerja Korps Adhyaksa dalam membasmi koruptor masih tebang pilih.
“Yang kecil-kecil dituntut, yang besar-besar diabaikan. Itu telah terjadi ketidakadilan,” kata Andi Hamzah saat dihubungi, Minggu (3/1/2016).
Menanggapi tuntutan publik yang semakin kencang, khususnya pada pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung seolah menjawab. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jampidsus), Kejaksaan berkomitmen menuntaskan seluruh tunggakan kasus korupsi pada masa sebelumnya.
“Kami akan nihilkan tunggakan perkara khususnya penyelidikan dan penyidikan,” kata Jampidsus Arminsyah saat acara refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).

Sumber: Tribunnews.com